Salah satunya, dari aspek kesehatan sudah jelas, kapan seseorang harus ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas jika memiliki gejala ini.
"Tentunya dari sisi aspek kesehatan sudah jelas, di mana misalnya ada masyarakat yang merasa tidak sehat," kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi, di Kantor KSP, Jumat (6/3/2020).
"Yang kita patok adalah suhu tubuh pada posisi demam 38 derajat celcius. Ada gejala batuk, pilek, yang pasti istirahatlah yang cukup di rumah kalau kondisi seperti itu terjadi." Nah, bila gejala tersebut ditambah dengan sesak napas baru lah kunjungi fasilitas kesehatan maupun rumah sakit.
"Bila perlu minum yang banyak dan bila keluhan berlanjut kemudian disertai kesulitan bernapas misalnya, segara berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Bisa ke puskesmas bila RS jauh, atau bisa langsung ke RS. Sehingga tidak ada lagi persoalan rujukan di sini," tegas Oscar.
Oscar menambahkan, saat mendatangi fasilitas kesehatan jangan lupa memakai masker. Kalau kondisi suhu sudah 38 derajat tadi.
Bagaimana jika tidak ada masker?
Apabila tidak memiliki masker, Oscar menambahkan bisa menggunakan cara lain misalnya tisu.
"Penularan covid-19 melalui droplet, bukan airborne yang berterbangan di udara, tetapi pada saat yang bersangkutan bersin misalnya, usahakan tidak menggunakan transport umum pada saat mengakses layanan kesehatan tadi," tegas Oscar.
(dru/wed)
"terjadi" - Google Berita
March 06, 2020 at 04:44PM
https://ift.tt/2vIZLDs
Urgent! Jika Gejala Ini Terjadi Pada Anda, Segera ke RS - CNBC Indonesia
"terjadi" - Google Berita
https://ift.tt/2FocxIK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar