JAKARTA, investor.id - Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai mengatakan saat ini masih terjadi banyak penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Beberapa modus yang dilakukan yaitu lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.
Data Bea Cukai menunjukkan di tahun 2018 terjadi 1.463 kasus penipuan, di tahun 2019 sebanyak 1.501 kasus. Sementara selama bulan Januari 2020 ini sudah terjadi 283 kasus.
“Korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figur,” ucap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (3/3).
Syarif mengatakan hingga saat ini berdasarkan hasil pemantauan petugasnya, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih menggunakan modus yang kurang lebih sama dari tahun-tahun sebelumnya. “Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini, hanya saja pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” ucap Syarif.
Jenis-jenis penipuan secara garis besar terdiri dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya disertai dengan embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, ‘diskon cuci gudang’ dan sebagainya.
“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Syarif.
Barang kiriman dari luar negeri, khususnya pembelian melalui toko online belakangan ini masih menjadi penipuan yang paling sering dilakukan dengan berbagai macam modus.
Untuk menjerat korban, pelaku biasanya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dan mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, kemudian pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.
Kemudian, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku.
Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan trasfer segera buat laporan ke kepolisian” jelas Syarif.
Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Pertama adalah dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku. Untuk diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP). Kedua adalah memakai laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman dari luar negeri benar-benar ada.
Ketiga yaitu melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Baik lewat sosial maupun contact center bea cukai di 1500225.
Sumber : Investor Daily
"terjadi" - Google Berita
March 03, 2020 at 05:51PM
https://ift.tt/2VMq3zr
DJBC: 2020, Terjadi 283 Kasus Penipuan Atas Nama Bea Cukai - Investor Daily
"terjadi" - Google Berita
https://ift.tt/2FocxIK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar